Prancis Akan Terapkan UU Pengawasan Terhadap Anak Dibawah Umur yang Pakai FB, Indonesia?

Memang tak terelakkan jika Facebook memang menjadi platform media sosial paling populer di dunia, dan juga paling banyak penggunanya dibandingkan dengan media sosial yang lainnya, sehingga semua orang dari kalangan umur berbeda berkumpul bersama.

Bagus memang jika kita bisa bersosialisasi dengan beragam kalangan dari perbedaan negara, umur, ras, dan lainnya. Tapi yang menyebabkan keburukan ialah beberapa tingkah oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan tindakan tidak benar ke pengguna di bawah umur, sehingga anak tersebut merasa kalau hal itu wajar-wajar saja dilakukan, mereka pun bahkan tak merasa berdosa mengucapkan kata-kata kasar yang sering dilontarkan oleh orang dewasa.
Foto : articles.informer.com
Salah satu negara yang peduli akan tindakan penyebaran tersebut ialah Prancis, negara tersebut kabarnya akan menerapkan sistem pengawasan orang tua ketika anak mereka bermain Facebook. Semua anak-anak Prancis di bawah usia 16 tahun harus meminta persetujuan orang tua untuk membuka akun di Facebook atau jaringan sosial lainnya berdasarkan undang-undang yang dipresentasikan pada hari Rabu esok. Hal ini dilakukan tak lepas dari tindakan buruk yang sudah saya jelaskan seperti diatas, karena anak dibawah umur kadang tidak bisa memilah mana yang baik dan mana yang buruk.

"Bergabung dengan Facebook akan melibatkan otorisasi orang tua untuk anak di bawah usia 16 tahun," kata Menteri Kehakiman Nicole Belloubet kepada wartawan. Dia mempresentasikan garis besar data tagihan privasi yang disetujui pada rapat kabinet mingguan. Sekarang pengajuan itu masuk ke parlemen, yang selanjutnya dia berharap mendapatkan persetujuan sebelum bisa menjadi undang-undang di Prancis.

Menteri tersebut mengatakan bahwa mendaftar untuk bergabung dalam jaringan sosial akan melibatkan kotak centang untuk mengkonfirmasi bahwa persetujuan dari orang tua atau wali yang sah telah diperoleh, dan kotak centang tersebut merupakan sebuah deklarasi yang diatur oleh undang-undang. Tidak jelas bagaimana proses semacam itu bisa dilaksanakan, yang pasti UU tersebut akan berusaha semaksimal mungkin melindungi si anak.

Secara terpisah, Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer pun mengatakan bahwa pekan ini ponsel akan dilarang di sekolah pada awal tahun ajaran berikutnya. Penggunaan ponsel sudah dilarang di ruang kelas, jadi larangan tersebut kemungkinan akan menutupi penggunaannya saat istirahat dan saat makan siang juga. Blanquer mengatakan pada radio RTL pada hari Minggu bahwa kementerian sedang menyusun rinciannya, namun beberapa sekolah telah melakukan larangan penuh, membuktikan bahwa hal itu dapat dilakukan walaupun ada beberapa pengecualian yang harus dilakukan untuk pengajaran atau keperluan darurat.

Wah keren banget ya Prancis sudah menerapkan proteksi maksimal buat anak di bawah umur, kapan ya Indonesia juga ada Undang-Undang yang bisa memproteksi anak-anak dibawah umur, karena mereka patut untuk dilindungi dari segala macam bahaya di dunia maya.

Share this

Related Posts

Sebelumnya
Next Post »